Pasangkayu, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat identitas produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu kunci penting dalam membangun daya saing ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, produk-produk masyarakat tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Saefur Rochim saat membuka kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis (18/6).
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat tersebut mengangkat tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Merek Kolektif dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pelindungan merek kolektif sebagai instrumen penguatan identitas produk dan peningkatan daya saing usaha masyarakat.
Saefur Rochim juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem usaha yang berbasis Kekayaan Intelektual. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan mempercepat pengembangan produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Pasangkayu, Musbar Lasibe, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki peran penting sebagai wadah agregasi dan pemasaran produk unggulan desa. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian, seperti legalitas usaha yang belum lengkap, kualitas produk yang belum seragam, serta pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menjelaskan bahwa merek dan merek kolektif merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk. Dengan adanya pelindungan merek, pelaku usaha memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan dan memasarkan produknya.
Dukungan terhadap penguatan KDKMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disampaikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamasa. Keduanya memaparkan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan guna memperkuat kelembagaan desa serta mendorong tumbuhnya industri pangan berbasis potensi lokal.
Dalam sesi materi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh sejumlah pihak yang memiliki kesamaan karakteristik dan standar mutu produk. Ia menambahkan bahwa merek kolektif memberikan berbagai manfaat, antara lain memperkuat identitas usaha, meningkatkan reputasi produk, menekan biaya promosi, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak produk yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.



Comment