Mamasa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis (IG) merupakan instrumen penting dalam menjaga keaslian produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Produk-produk khas daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi tertentu perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis. Selain menjaga warisan budaya, langkah ini juga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui audiensi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Kamis (11/6/2026), di Kantor Dinas Koperindag Kabupaten Mamasa. Pertemuan tersebut membahas potensi Tenun Sambu sebagai produk unggulan daerah yang berpeluang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Mamasa, Andi Armini Mustapha, bersama Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Mamasa, Uce Van Schoten.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa Tenun Sambu merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Mamasa yang memiliki karakteristik khas, reputasi yang kuat, serta diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian produk sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pengrajin dan masyarakat setempat.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat identitas budaya dan meningkatkan daya saing produk di pasar,” jelas Hidayat.
Sementara itu, Juani memaparkan berbagai tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan Indikasi Geografis, mulai dari inventarisasi data dan informasi produk, penguatan kelembagaan masyarakat pengrajin, hingga penyusunan dokumen deskripsi yang memuat karakteristik dan kekhasan Tenun Sambu.
Tenun Sambu dinilai memiliki sejumlah keunggulan yang mendukung pengajuan sebagai Indikasi Geografis, antara lain keunikan motif, teknik pembuatan yang khas, serta keterkaitannya yang erat dengan budaya dan identitas masyarakat Mamasa. Potensi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses perlindungan hukum terhadap produk tersebut.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamasa berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan Tenun Sambu sebagai Indikasi Geografis. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendukung pelestarian warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan dikenal secara luas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam memperluas perlindungan Kekayaan Intelektual komunal dan mendorong lahirnya Indikasi Geografis baru dari berbagai potensi unggulan daerah di Sulawesi Barat.
:::



Comment