Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti dampak inovasi Metangga Mamea (Melindungi Sejak Dini) dalam meningkatkan kesadaran dan permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) saat Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas bersama Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (20/8/2026).
Dalam paparan yang berlangsung secara virtual dari Aula Pengayoman Kemenkum Sulbar, Saefur menjelaskan Metangga Mamea merupakan penyempurnaan dari inovasi Inkubator KI yang diarahkan untuk membangun kesadaran pelindungan KI sejak dini, khususnya melalui lingkungan pendidikan.
“Lahir inovasi Metangga Mamea (Melindungi Sejak Dini), yaitu upaya membangun kesadaran KI sedini mungkin melalui dunia pendidikan yang menghasilkan karya ilmiah, dengan cara pemangkasan proses dan kolektivitas pembayaran PNBP.” papar Saefur Rochim.
Pendekatan tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan permohonan KI. Berdasarkan paparan Saefur, permohonan KI meningkat dari 565 pada 2024 menjadi 988 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar 75 persen.
Peningkatan aktivitas layanan tersebut turut berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Intelektual yang disebut meningkat hingga 800 persen setelah penerapan inovasi.
“Metangga Mamea mendapat apresiasi dari Menteri Hukum sebagai inovasi yang dinilai luar biasa dan menjadi yang pertama di Indonesia.” ujar Saefur.
Tak berhenti pada capaian 2025, keberlanjutan Metangga Mamea terus diperlihatkan pada 2026. Periode Januari hingga Juli 2026 mencatat 621 capaian terkait keberlanjutan inovasi tersebut, sekaligus mendorong lahirnya agen-agen penggerak kesadaran KI dari kalangan mahasiswa.
Menurut Saefur, mahasiswa yang terlibat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan menyebarkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan KI serta mendorong pendaftaran berbagai jenis KI di daerah masing-masing.
Dampak inovasi tersebut juga mendapat penguatan melalui replikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada 2026. Replikasi dilakukan sebagai praktik baik untuk mendukung target peningkatan 30 persen PNBP Kekayaan Intelektual.
Bagi Kemenkum Sulbar, capaian tersebut memperlihatkan bahwa inovasi dalam pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada penciptaan program, tetapi diarahkan untuk menghasilkan perubahan yang terukur dan berkelanjutan.
Melalui Metangga Mamea, Saefur Rochim menegaskan komitmen Kemenkum Sulbar untuk terus menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat langkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).



Comment