KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Kanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Sejumlah Program Kekayaan Intelektual

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.

“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar Arie.

Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan atau berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.

Dalam sistem ini, pemohon akan diminta untuk mengisi lembar data diri terlebih dahulu seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon. Kemudian, wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan dengan mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, dalam tahapan ini, petugas akan memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan oleh pemohon, mulai dari data diri, surat pemohonan mediasi yang telah ditandatangani; identitas pemohon dan/atau kuasa hukum; bukti kepemilikan atau pendaftaran KI; dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya. Apabila sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia baik di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Peningkatan Kinerja Layanan AHU

Mediator inilah yang akan melaksanakan pramediasi, dengan memanggil pemohon untuk dilakukan klarifikasi, menjelaskan prosedur; dan penyusunan jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan (ketika mediasi berlangsung). Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang. Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini untuk memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *