Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pengaturan mengenai reklame dan alat peraga kampanye perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo bersama Koordinator Perancang Per UU Irsyadi Ramadhany, pada kegiatan konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat terkait rencana pembentukan regulasi daerah mengenai reklame dan alat peraga kampanye, yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (15/6).
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menemukan formulasi terbaik dalam penguatan regulasi daerah. Kementerian Hukum siap memberikan dukungan melalui proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Koordinator Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran, Ketua dan jajaran Bawaslu Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta peserta magang.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa konsultasi penyusunan regulasi daerah mengenai reklame dan alat peraga kampanye merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas pembentukan peraturan yang baik. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan instansi terkait agar regulasi yang dihasilkan harmonis, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Koordinator Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan Bawaslu kabupaten terkait kebutuhan pengaturan yang lebih jelas mengenai penataan, pengawasan, dan penertiban reklame serta alat peraga kampanye.
Menurutnya, meskipun alat peraga kampanye telah diatur dalam regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tahapan kampanye berlangsung, masih terdapat kebutuhan pengaturan terhadap pemasangan baliho, spanduk, dan media publikasi lainnya yang dilakukan di luar tahapan kampanye. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam forum konsultasi tersebut, peserta juga membahas berbagai aspek hukum dan kewenangan terkait pengaturan reklame dan alat peraga kampanye. Dari hasil pembahasan, disepakati perlunya kajian yang lebih mendalam untuk memastikan akar permasalahan yang dihadapi. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai apakah persoalan yang muncul disebabkan oleh adanya kekosongan hukum atau justru berkaitan dengan aspek penegakan hukum yang belum berjalan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong koordinasi lanjutan antara Bawaslu, pemerintah daerah, bagian hukum, dan instansi terkait guna menyempurnakan rancangan regulasi yang akan disusun. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan instrumen hukum yang paling tepat sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
Melalui upaya tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penataan reklame dan alat peraga kampanye, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik di Sulawesi Barat.



Comment