Info Sulawesi Barat
Home Ā» Berita Ā» Kemenkum Sulbar Ingatkan Ketepatan Standar Harga Regional, Cegah Risiko Administratif Penyusunan Ranperda

Kemenkum Sulbar Ingatkan Ketepatan Standar Harga Regional, Cegah Risiko Administratif Penyusunan Ranperda

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kesesuaian aspek penganggaran dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ketepatan dalam menentukan mekanisme pembiayaan dan dasar pengesahan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah persoalan administratif di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Mamuju Tengah bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (3/11/2026). Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penyesuaian honorarium dan komponen pembiayaan kegiatan dengan ketentuan Standar Harga Regional (SHR).

ā€œSetiap penyusunan regulasi yang memuat komponen pembiayaan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Aspek penganggaran perlu disusun secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pemeriksaan,ā€ jelas Saefur.

Dalam konsultasi tersebut, DPRD Mamuju Tengah menyampaikan pengalaman terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama mengenai prosedur penyusunan Ranperda, penerbitan surat keputusan inisiatif, dan penyesuaian honorarium berdasarkan standar harga yang berlaku.

Pembahasan mengemuka pada perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penghitungan honorarium. Skema pembayaran berbasis jam dinilai tidak sejalan dengan penafsiran yang disampaikan dalam forum pemeriksaan, sementara standar harga yang digunakan mengacu pada satuan bulanan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena durasi penganggaran perlu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.

Sekda Sulbar Pimpin Pra Ekspose Manajemen Talenta, 1.800 ASN Disiapkan Ikuti Profiling

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu berpedoman pada ketentuan mengenai standar harga regional dalam menyusun standar harga daerah. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi komponen pembiayaan, termasuk honorarium, perjalanan dinas, dan penyelenggaraan rapat.

Selain aspek honorarium, forum juga membahas alternatif pengesahan kegiatan melalui surat keputusan. Dua opsi yang mengemuka adalah penerbitan SK Ketua DPRD untuk urusan internal kedewanan dan SK Bupati untuk keterlibatan pihak luar atau lintas instansi, atau penggabungan pengesahan dalam satu SK Bupati. Pembahasan tersebut diarahkan pada kejelasan kewenangan dan kepastian dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Mamuju Tengah menyatakan kesiapan menerima berbagai masukan dan catatan strategis dari Tim Kanwil Kemenkum Sulbar. Pihak DPRD juga menyampaikan akan tetap menggunakan pola awal dalam rancangan yang disusun.

Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong agar pembentukan regulasi daerah tidak hanya memperhatikan ketepatan substansi hukum, tetapi juga kesesuaian mekanisme penganggaran dan administrasi. Dengan demikian, produk hukum dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunjungan Wapres Gibran ke Sulbar: Dorong Percepatan Jalan Pedalaman dan Pengentasan Blank Spot

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *