KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Regulasi Mamuju, Perkuat Layanan Air Minum dan Tata Kelola Retribusi

Kemenkum Sulbar Kawal Regulasi Mamuju, Perkuat Layanan Air Minum dan Tata Kelola Retribusi

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pendampingan pembentukan produk hukum daerah guna mendukung pengelolaan layanan air minum dan pelaksanaan retribusi yang memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah, Selasa (27/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat membuka rapat menegaskan bahwa setiap rancangan regulasi harus disusun dengan memperhatikan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, rumusan yang tepat, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Saefur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., Inspektur Pemerintah Kabupaten Mamuju, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju, jajaran sekretariat daerah, Kepala Bagian BUMD, tim Perumdam Tirta Manakarra, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta peserta magang Kementerian Hukum Sulbar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tersusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Kemenkum Sulbar Dorong Aturan Trantibum Majene Lebih Jelas dan Tepat Sasaran

Menurutnya, pembahasan bersama perangkat daerah dan tim perancang memungkinkan berbagai kekurangan dalam rancangan regulasi diidentifikasi lebih awal, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki rumusan yang jelas, meminimalkan potensi tumpang tindih aturan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Perumdam Tirta Manakarra dan pelaksanaan retribusi daerah.

Kurnia juga mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh catatan hasil harmonisasi agar kedua rancangan dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya.

Dalam rapat tersebut, Inspektur Pemerintah Kabupaten Mamuju menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi retribusi diperlukan sebagai langkah untuk menjaga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan optimal di tengah upaya meningkatkan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, perubahan ketentuan perlu dirumuskan secara tepat agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Pembahasan pertama difokuskan pada Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra. Tim perancang yang dipandu Victor Oliver, S.H., mengidentifikasi sejumlah bagian yang perlu disempurnakan, antara lain rumusan ketentuan mengenai komite audit, koreksi rujukan pasal dan ayat, serta penyesuaian ketentuan gaji dan tunjangan agar sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.

Selain itu, pembahasan mencakup penambahan penjelasan mengenai jasa produksi, penghapusan norma pada bagian tertentu, serta penyesuaian penggunaan istilah komisaris. Berbagai masukan tersebut diarahkan untuk memastikan materi muatan rancangan tersusun secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang menjadi rujukan.

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis!

Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola Perumdam Tirta Manakarra secara lebih tertib dan memberikan landasan hukum yang memadai bagi penyelenggaraan layanan air minum kepada masyarakat.

Selanjutnya, rapat membahas Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan yang dipandu perancang peraturan perundang-undangan, Fahriani Musa, S.H., sejumlah masukan disampaikan terkait bagian pembukaan, konsideran, dasar hukum, serta penyempurnaan rumusan pasal.

Catatan perbaikan meliputi penambahan frasa pembukaan sesuai kaidah pembentukan peraturan, penajaman pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyesuaian dasar hukum terhadap perkembangan peraturan menteri. Tim juga menyarankan penyederhanaan redaksi pada ketentuan yang hanya mengatur satu pasal dan penyesuaian sejumlah ayat serta huruf dalam Pasal 7 agar selaras dengan ketentuan yang dirujuk.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat memperjelas norma, mengurangi potensi perbedaan penafsiran, dan membantu pemerintah daerah melaksanakan kewenangan retribusi secara tertib serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pihak terkait.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra dan Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan catatan penyempurnaan yang telah disampaikan dalam rapat harmonisasi.

Kemenkum Sulbar Evaluasi RKT RB, Maksimalkan Target Data Dukung

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Regulasi yang disusun secara cermat diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan tata kelola perusahaan daerah dan pelaksanaan retribusi yang lebih tertib, sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Mamuju.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *