KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis!

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis!

Jakarta — Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta. Jika sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku bagi lagu dan/atau musik, ke depannya seluruh jenis ciptaan akan mendapatkan fasilitas serupa. Perluasan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemudahan pencatatan tidak hanya tersedia bagi pencipta lagu dan musik, tetapi juga bagi seniman, penulis, fotografer, dan pencipta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang menyampaikan pertanyaan mengenai cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu masih terbatas pada pencatatan lagu dan musik. Aspirasi serupa juga disampaikan oleh penulis dan sejumlah pelaku seni lainnya. Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan perluasan akses pencatatan hak cipta bagi berbagai kelompok pencipta.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Menteri Hukum telah mengajukan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup substansi besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Kemenkum Sulbar Evaluasi RKT RB, Maksimalkan Target Data Dukung

Supratman menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan. Peraturan tersebut diperkirakan selesai pada awal November 2026. Setelah ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan ini akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik, yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan, menjadi Rp0. Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah menerangkan bahwa kebijakan tarif Rp0 untuk lagu dan musik dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar. Berdasarkan hasil inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman yang disampaikan dalam sosialisasi pada Juli lalu, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan. Sementara itu, setelah kebijakan tarif Rp0 diberlakukan, jumlah lagu yang tercatat di PDLM baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menghilangkan hambatan biaya pencatatan.

“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat, sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah.

Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi, Penyelesaian Ditargetkan Maksimal Lima Hari Kerja

Ia menambahkan, peningkatan jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan dapat memperkaya basis data nasional sekaligus meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya. Pengalaman di sektor musik menunjukkan bahwa pendataan merupakan fondasi penting untuk mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan akurat. Melalui perluasan tarif Rp0, manfaat serupa diharapkan dapat dirasakan oleh bidang ciptaan lainnya sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor.

Selain memberikan kemudahan biaya, Hermansyah mengingatkan pentingnya pencatatan ciptaan sebagai bagian dari dokumentasi kepemilikan karya. Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila muncul permasalahan hukum, misalnya sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. Dokumen tersebut membantu menunjukkan informasi ciptaan yang tercatat, meskipun tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pembuktian lain atau menentukan hasil penyelesaian sengketa.

“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kemudahan tarif ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan ciptaannya,” pungkas Hermansyah.

Melalui perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan berbagai bidang lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan tanpa biaya melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung tersedianya basis data kekayaan intelektual yang lebih lengkap sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi dan pelindungan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan dukungannya terhadap perluasan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk membuka akses layanan kekayaan intelektual yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya seniman, penulis, fotografer, pelaku UMKM, serta kreator lokal di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Ingatkan: Pakai Karya Orang Lain Bisa Melanggar Hukum

Ia berharap kebijakan tersebut mendorong semakin banyak masyarakat untuk mencatatkan karya mereka sebagai bentuk dokumentasi kepemilikan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta. Dengan kemudahan ini, karya kreatif masyarakat Sulawesi Barat diharapkan memperoleh pengakuan yang lebih baik serta memiliki peluang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *