KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi, Penyelesaian Ditargetkan Maksimal Lima Hari Kerja

Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi, Penyelesaian Ditargetkan Maksimal Lima Hari Kerja

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong optimalisasi layanan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah melalui pemenuhan dokumen yang lengkap serta pengunggahan secara tepat waktu. Kedisiplinan administrasi menjadi faktor penting dalam mendukung proses harmonisasi yang efektif dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Pengarahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (26/10/2026). Rapat tersebut membahas peningkatan kinerja layanan, penguatan koordinasi lintas instansi, pengawasan kegiatan perancang, serta perbaikan tata kelola harmonisasi peraturan di daerah.

“Ketepatan dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung layanan harmonisasi yang efektif. Koordinasi sejak awal dan pemanfaatan sistem secara tertib perlu diperkuat agar proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Saefur.

Dalam pengarahan tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa standar operasional prosedur penyelesaian harmonisasi ditetapkan maksimal lima hari kerja, terhitung sejak dokumen analisis konsepsi diunggah melalui aplikasi E-Harmonisasi. Karena itu, Kantor Wilayah diminta memastikan dokumen diunggah secara lengkap dan tepat waktu.

Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi, serta kementerian dan lembaga teknis terkait juga perlu diperkuat sejak tahap harmonisasi. Dokumentasi dalam aplikasi E-Harmonisasi menjadi bagian penting untuk membuktikan kesesuaian substansi hukum dan mendukung akuntabilitas proses.

Kemenkum Sulbar Ingatkan: Pakai Karya Orang Lain Bisa Melanggar Hukum

Menjelang akhir tahun 2026, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempertimbangkan penyesuaian batas akhir penerimaan permohonan harmonisasi yang diselaraskan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Rencana penguncian sistem juga disiapkan untuk mengantisipasi penumpukan berkas. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diminta menyusun revisi surat terkait batas akhir penerimaan permohonan tersebut.

Selain itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan menggelar pendampingan daring bersama Kantor Wilayah guna mengevaluasi dan memperbaiki kualitas dokumen yang diunggah, termasuk dokumen kepemimpinan, notula, dan hasil harmonisasi.

Kanwil Kemenkum Sulbar menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat ketertiban administrasi, kelengkapan dokumen, dan koordinasi dalam proses harmonisasi. Upaya ini diharapkan mendukung pelayanan yang lebih efektif sekaligus menjaga kualitas rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *