KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Ingatkan: Pakai Karya Orang Lain Bisa Melanggar Hukum

Kemenkum Sulbar Ingatkan: Pakai Karya Orang Lain Bisa Melanggar Hukum

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam penggunaan karya, merek, dan logo milik pihak lain. Pemahaman ini penting agar pemanfaatan karya tidak melanggar hak pemiliknya dan memicu sengketa.

Hal tersebut disampaikan usai kegiatan penguatan Sentra KI di Hotel Aflah, Mamuju, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini membahas pencegahan pelanggaran, pelindungan hukum, serta pemanfaatan KI bagi masyarakat dan perguruan tinggi.

“Penggunaan karya milik pihak lain harus memperhatikan hak pemilik dan ketentuan pelindungan yang berlaku. Pemahaman ini penting untuk mencegah pelanggaran dan mengurangi risiko sengketa kekayaan intelektual,” ujar Saefur.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan bahwa penggunaan merek, logo, dan karya milik pihak lain perlu dilakukan secara hati-hati. Masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan persentase tertentu untuk menentukan apakah penggunaan suatu karya diperbolehkan. Status pelindungan dan hak pemilik perlu diperhatikan agar penggunaan karya tidak melanggar ketentuan.

Praktisi hukum Rahmat Idrus menekankan pentingnya mengidentifikasi dan melindungi potensi KI sejak awal. Penelusuran terhadap merek atau karya yang telah ada dapat membantu mencegah sengketa. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi atau langkah hukum sesuai permasalahan.

Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi, Penyelesaian Ditargetkan Maksimal Lima Hari Kerja

Akademisi Suryansyah menjelaskan bahwa KI merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Sentra KI berperan membantu masyarakat dan perguruan tinggi mengidentifikasi, mendaftarkan, serta melindungi karya dan inovasi, termasuk mendorong hilirisasi hasil riset.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong Sentra KI menjadi sarana konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat. Edukasi dan koordinasi dengan perguruan tinggi serta pemangku kepentingan diharapkan memperkuat kesadaran hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan KI yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *