KEMENTRIAN HUKUM
Home Ā» Berita Ā» Wujudkan Posbankum Berdampak ke Masyarakat, Kemenkum Sulbar Perkuat Kolaborasi Dengan Kades Lembang-Lembang

Wujudkan Posbankum Berdampak ke Masyarakat, Kemenkum Sulbar Perkuat Kolaborasi Dengan Kades Lembang-Lembang

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai sarana mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui optimalisasi fasilitas tersebut, warga diharapkan semakin mudah mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi, mengakses bantuan hukum sesuai ketentuan, hingga memperoleh pendampingan dalam penyelesaian sengketa.

Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara jajaran penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulbar dan Kepala Desa Lembang-Lembang, Sukran, dari Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar. Pertemuan yang berlangsung di ruang Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar pada Rabu (21/10/2026) tersebut membahas upaya peningkatan peran dan kualitas pelayanan Posbankum di tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan bahwa keberadaan Posbankum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu warga memahami hak dan kewajiban serta menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, kolaborasi antara Kemenkum dan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan dimanfaatkan secara optimal.

ā€œPosbankum harus menjadi akses yang memudahkan masyarakat memperoleh pemahaman dan layanan hukum. Karena itu, dukungan pemerintah desa sangat diperlukan agar warga mengetahui keberadaan fasilitas ini dan dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan,ā€ ujar Saefur Rochim.

Kemenkum Sulbar Mitigasi Pembangunan Zona Integritas, Komitmen Raih WBBM

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Penyuluh Hukum, Mardiana, menjelaskan bahwa Posbankum Desa menyediakan empat bentuk layanan utama. Layanan tersebut mencakup pemberian informasi dan konsultasi hukum, akses bantuan hukum melalui Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, fasilitasi penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta pemberian rujukan kepada advokat maupun instansi terkait sesuai jenis permasalahan.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan layanan Posbankum tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas, tetapi juga pada keterlibatan aktif pemerintah desa dalam menyosialisasikan layanan kepada masyarakat.

ā€œPemerintah desa memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai layanan Posbankum. Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat dapat memahami pilihan bantuan yang tersedia dan mengetahui jalur penyelesaian yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi,ā€ jelas Mardiana.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap sinergi dengan pemerintah desa semakin kuat sehingga Posbankum dapat berfungsi sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Penguatan Posbankum di tingkat desa menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkum Sulbar Bangun Budaya Integritas, Untuk Pelayanan Terbaik Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *