MAMUJU ā Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui Forum Pendalaman Materi bertema Isu Krusial Seputar Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI), Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas harmonisasi produk hukum daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi keikutsertaan jajaran perancang dalam forum yang diselenggarakan secara virtual tersebut.
Saefur menekankan pentingnya penguasaan substansi regulasi agar perancang mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
āPenguatan kompetensi perancang menjadi langkah penting untuk mendorong regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah,ā ujar Saefur.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulbar akan menginternalisasi materi forum sebagai bahan pengayaan kompetensi dan analisis teknis dalam harmonisasi produk hukum daerah. Pemerintah daerah juga didorong memperhatikan pembagian kewenangan, keamanan data, serta pelindungan data pribadi dalam penyusunan regulasi Satu Data Daerah.
Forum dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., yang mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola data nasional yang terpadu, adaptif, dan memberikan manfaat bagi pemerintahan serta masyarakat.
Materi utama disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin S., S.H., M.H., yang menguraikan empat isu krusial, meliputi interoperabilitas dan tanggung jawab data, integrasi data dan pelindungan data pribadi, standar keamanan data, serta kepastian hak akses dan transfer data lintas yurisdiksi.
Diskusi juga membahas kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah terkait Satu Data Daerah. Regulasi tersebut dapat mengakomodasi karakteristik lokal, termasuk pembagian peran wali data, produsen data, dan pembina data, dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap ketentuan nasional.
Pendalaman materi ini diharapkan memperkuat kesiapan perancang dalam menganalisis substansi regulasi secara komprehensif. Dengan demikian, harmonisasi produk hukum daerah di Sulawesi Barat dapat semakin terarah dan mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.



Comment