MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kapasitas paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya menanggapi kunjungan koordinasi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu yang diterima di Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (6/10/2026). Koordinasi tersebut membahas rencana pembinaan bagi paralegal yang bertugas pada Posbankum di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
“Penguatan kapasitas paralegal penting agar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dapat memperoleh informasi hukum yang tepat. Kami siap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk mendukung pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Saefur.
Saefur berharap pembinaan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan paralegal dalam menjalankan tugasnya.
“Harapannya, paralegal semakin mampu memberikan informasi hukum yang tepat dan membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Saefur.
Dalam koordinasi tersebut, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Salahuddin meminta Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan pembinaan kepada paralegal Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli R., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjadwalan pembinaan bagi para paralegal.
“Pembinaan akan disesuaikan dengan kebutuhan paralegal di lapangan. Materi akan disiapkan untuk memperkuat kemampuan mereka dalam memberikan informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujar Ramli.
Salah satu materi yang direncanakan berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Pembinaan juga akan diarahkan pada pemahaman tugas dan fungsi, batas kewenangan, pemberian informasi hukum, serta pendampingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saefur menegaskan bahwa peningkatan kapasitas paralegal perlu dilakukan secara terarah agar Posbankum dapat memberikan manfaat yang semakin optimal bagi masyarakat.
“Dengan kapasitas yang semakin baik, kami berharap Posbankum dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Saefur.
Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu selanjutnya akan menentukan jadwal pembinaan dan menyiapkan materi sesuai kebutuhan paralegal.



Comment