MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong percepatan pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik menyusul hasil evaluasi pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) berdasarkan penilaian mandiri tahun 2026.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi hasil evaluasi pelayanan publik yang diterima Kanwil Kemenkum Sulbar dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Evaluasi tersebut memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut pada enam aspek pelayanan publik, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
Menurut Saefur, rekomendasi hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi langkah pembenahan yang terukur. Setiap unit terkait perlu memastikan kekurangan yang ditemukan segera dilengkapi, baik dalam aspek administrasi maupun kondisi fasilitas pelayanan.
“Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat apa yang sudah berjalan dan apa yang masih perlu diperbaiki. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara konkret agar peningkatan kualitas pelayanan dapat dirasakan oleh pengguna layanan,” ujar Saefur.
Pada aspek kebijakan pelayanan, Kanwil diminta melengkapi inventaris jenis layanan, laporan reviu Standar Pelayanan (SP), Forum Konsultasi Publik (FKP), bukti keterlibatan masyarakat, serta publikasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Penguatan juga diarahkan pada profesionalisme SDM melalui kelengkapan bukti ketersediaan waktu pelayanan dan visualisasi budaya layanan di lingkungan kantor.
Sementara pada sarana dan prasarana, pembenahan mencakup fasilitas bagi kelompok rentan, toilet pengguna layanan, area bermain anak, ruang laktasi, Front Office (FO), parkir, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Pada sistem informasi, Kanwil perlu memastikan pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dapat dibuktikan melalui akun dan daftar layanan, termasuk tampilan layanan berbasis desktop dan mobile.
Aspek konsultasi dan pengaduan juga menjadi perhatian melalui penguatan sarana pengaduan fisik, pencatatan konsultasi, rekam jejak digital, hingga bukti tindak lanjut pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Sementara pada aspek inovasi, evaluasi menekankan bahwa inovasi pelayanan tidak cukup berhenti pada proposal. Inovasi perlu memiliki bukti pelaksanaan, dokumen rancang bangun, tim pengelola, dasar hukum, dukungan anggaran, serta sarana prasarana yang menjamin keberlanjutannya.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya melakukan inventarisasi dan distribusi rekomendasi kepada penanggung jawab masing-masing aspek untuk mempercepat pemenuhan bukti dukung dan pembenahan pelayanan.



Comment