KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Uji Dampak Tarif Paten dan Hak Cipta

Kemenkum Sulbar Uji Dampak Tarif Paten dan Hak Cipta

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong evaluasi terhadap penerapan tarif pada layanan Paten dan Hak Cipta untuk memastikan kebijakan yang berlaku tetap efektif dan mendukung kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau bertema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta” di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (1/10/2026).

Menurut Saefur, evaluasi kebijakan perlu melihat penerapan aturan sekaligus dampaknya terhadap masyarakat, pemohon, dan penyelenggaraan pelayanan. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk memperkuat efektivitas layanan Paten dan Hak Cipta.

“Evaluasi penting untuk melihat apakah kebijakan yang diterapkan telah memberikan manfaat dan kemudahan dalam pelayanan. Masukan dari pelaksanaan di lapangan menjadi bahan untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujar Saefur.

Diskusi membahas penerapan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta, termasuk permohonan, pencatatan, serta layanan administrasi terkait. Pemahaman terhadap ketentuan tarif dinilai penting agar proses pengurusan dapat berlangsung sesuai prosedur.

Kemenkum Sulbar Evaluasi Pelayanan Publik,.Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan tarif agar pengajuan dan pengurusan administrasi Paten maupun Hak Cipta dapat berjalan maksimal.

Analis Hukum Ahli Muda, Putri Andini, turut memaparkan hasil analisis dan evaluasi dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, termasuk penerapan kebijakan, dampak terhadap masyarakat dan pemohon, serta berbagai kendala yang ditemukan.

Hasil diskusi selanjutnya menjadi bahan untuk menyempurnakan kebijakan dan mendorong pelayanan Paten dan Hak Cipta yang semakin efektif.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *