Palu – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar memberikan arahan strategis kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk mempertajam target kinerja dan menyelaraskan program kerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2027. Arahan tersebut diikuti oleh pegawai serta pejabat struktural.
Hermansyah mengarahkan supaya pelaksanaan program KI di wilayah dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan rezim pelindungannya. Sosialisasi tidak lagi hanya membahas secara umum, tetapi disesuaikan dengan karakteristik masing-masing rezim, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Penguatan program juga diarahkan pada peningkatan kapasitas Sentra KI yang berada di perguruan tinggi maupun instansi penelitian dan pengembangan. Sentra KI diharapkan dapat berfungsi lebih optimal sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Pada sektor indikasi geografis, pembinaan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan setelah suatu komoditas memperoleh pelindungan. Kanwil didorong untuk mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam menjaga konsistensi kualitas dan standar produk sekaligus mengembangkan potensi komersialisasinya.
“Program KI di daerah harus diarahkan pada ekosistem yang utuh. Tidak hanya bagaimana masyarakat memahami dan mendaftarkannya, tetapi juga bagaimana KI tersebut dijaga, dikembangkan, dan memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” ujar Hermansyah pada Senin, 28 September 2026 di Aula Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Palu.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Kanwil juga diarahkan mendorong pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pelindungan KI. Selain itu, forum koordinasi daerah KI perlu diperkuat sebagai wadah sinergi lintas instansi untuk menyamakan langkah dan kebijakan strategis dalam pemajuan KI.
Koordinasi juga diarahkan antarsentra KI melalui Forum Koordinasi Daerah Sentra KI. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dan pertukaran informasi teknis antarsentra KI di wilayah sehingga dapat mendorong peningkatan permohonan sekaligus menghasilkan KI yang berkualitas dan berpotensi dikomersialisasikan.
Dari sisi hilirisasi, Kanwil didorong memfasilitasi forum bisnis yang mempertemukan kreator dan inventor daerah dengan calon investor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong agar kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Karena itu, program KI di daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan mengangkat keunggulan lokal masing-masing, tetapi tetap berada dalam satu arah kebijakan nasional,” terang Hermansyah.
Penguatan kesadaran KI juga diarahkan sejak lingkungan pendidikan. Melalui Analis Kekayaan Intelektual, Kanwil diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan Training of Trainers Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) bagi tenaga pendidik. Program tersebut diharapkan dapat menanamkan kesadaran untuk menghargai dan melindungi karya intelektual sejak dini.
Sementara itu, bagi wilayah yang telah memiliki ekosistem indikasi geografis yang matang, Kanwil diarahkan untuk mengembangkan wisata berbasis indikasi geografis atau GI Tourism. Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkenalkan komoditas unggulan daerah melalui sektor pariwisata.
Seluruh program tersebut selanjutnya akan disinergikan dengan agenda strategis DJKI di tingkat pusat. Penyelarasan program akan dikawal melalui Forum Koordinasi Nasional KI dan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai ruang konsolidasi kebijakan dan program dari tingkat pusat hingga daerah.
Upaya komersialisasi produk KI daerah juga akan diperkuat melalui pelibatan dalam Forum Bisnis Paten dan Forum Bisnis Indikasi Geografis berskala nasional. Sementara itu pengembangan GI Tourism akan diarahkan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus memperkenalkan inovasi dan komoditas unggulan daerah secara lebih luas.
Melalui penajaman tersebut, DJKI mendorong Kanwil Kemenkum tidak hanya berperan dalam meningkatkan kesadaran dan permohonan KI, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara DJKI dan Kanwil dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat di daerah. Menurutnya, arah kebijakan tersebut menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus memperkuat pendampingan, memperluas edukasi, serta mendorong potensi kekayaan intelektual daerah agar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



Comment