MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai capaian 100 persen pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi Sulawesi Barat perlu dilanjutkan dengan penguatan fungsi agar keberadaannya memberikan layanan nyata bagi sivitas akademika.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi tindak lanjut penguatan Sentra KI Universitas Tomakaka di Universitas Tomakaka, Senin (14/9/2026).
Menurut Saefur, capaian pembentukan Sentra KI menjadi fondasi untuk memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
“Capaian 100 persen pembentukan Sentra KI bukan menjadi akhir, tetapi menjadi awal untuk memastikan seluruh Sentra KI dapat berfungsi secara aktif. Kami ingin keberadaannya benar-benar mampu membantu sivitas akademika mengidentifikasi dan mendapatkan pelindungan atas karya maupun inovasinya,” ujar Saefur.
Saefur menambahkan, optimalisasi Sentra KI perlu dilakukan melalui pendampingan agar pengelola memiliki kesiapan dalam memberikan fasilitasi layanan.
“Setelah seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI, langkah berikutnya adalah memperkuat kapasitas dan layanan agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada dapat ditindaklanjuti menjadi pencatatan, pendaftaran, hingga pemanfaatan,” lanjut Saefur.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama staf Bidang Pelayanan KI kemudian melakukan pendampingan di Sentra KI Universitas Tomakaka. Pendampingan mencakup pembuatan akun operator untuk layanan Hak Cipta, Paten, dan Merek.
“Pendampingan ini merupakan langkah awal untuk memastikan Sentra KI yang telah terbentuk dapat segera berfungsi. Kami memberikan arahan kepada pengelola agar dapat menggunakan akun layanan dan memfasilitasi kebutuhan Kekayaan Intelektual sivitas akademika,” ujar Juani.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan Sentra KI setelah capaian pembentukan 100 persen sekaligus mendorong perguruan tinggi lebih aktif dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu Kadiv Yankum, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti seluruh program dan kebijakan di DJKI.
Hal ini seiring dengan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang telah terbentuk sebanyak 1.304 sentra di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk memperkuat kapasitas Sentra KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan, mulai dari penyedia layanan dasar hingga menjadi pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.
Hal tersebut sesuai dengan penyampaian Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar yang mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.
Menurutnya, 1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI.
“Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujarnya
Hermansyah melanjutkan, jumlah Sentra KI tersebut meningkat dari 426 pada 2025 menjadi 1.304 pada 2026. Dengan tambahan 878 Sentra KI, pertumbuhannya mencapai sekitar 206 persen.
Pembentukan Sentra KI tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)/lembaga penelitian.
Capaian tersebut turut didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta pengendalian, pembinaan, monitoring, dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah.



Comment