KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Protokol Notaris, Pastikan Taat Aturan

Kemenkum Sulbar Kawal Protokol Notaris, Pastikan Taat Aturan

POLEWALI MANDAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan pengelolaan Protokol Notaris dilakukan secara tertib sebelum diserahkan kepada Notaris penerima. Pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memastikan kelengkapan, kondisi, dan kesesuaian dokumen kenotariatan sebelum proses serah terima.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemeriksaan Protokol Notaris di Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (27/8/2026).

“Protokol Notaris perlu dipastikan kelengkapan dan kondisinya sebelum diserahterimakan. Proses ini penting agar pengelolaannya dapat berlangsung secara tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur.

Saefur menekankan pemeriksaan Protokol Notaris merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan untuk memastikan dokumen kenotariatan tetap memiliki kejelasan administrasi saat berpindah kepada Notaris penerima.

“Setiap dokumen dalam Protokol Notaris harus dapat dipastikan keberadaan dan kondisinya. Dengan begitu, proses serah terima tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki dasar yang jelas,” tuturnya.

Kemenkum Sulbar Ikuti Forum “PASTI Ada Solusi” Episode 14, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Solutif

Saefur berharap proses pengelolaan dan serah terima Protokol Notaris terus dilakukan secara cermat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Ketertiban dalam setiap tahapan menjadi kunci agar pengelolaan Protokol Notaris tetap akuntabel,” pungkasnya.

Pemeriksaan Protokol Notaris kemudian dilaksanakan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa dengan didampingi Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.

Pemeriksaan mencakup identifikasi dokumen dan arsip yang menjadi bagian dari Protokol Notaris, pencocokan dokumen, serta penelusuran administrasi kenotariatan sebelum diserahkan kepada Notaris Adnan Panangi.

Dalam proses tersebut, pihak ahli waris turut dilibatkan sebagai pihak yang menyerahkan Protokol Notaris. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memastikan kesiapan Protokol sebelum dilakukan serah terima.

Kemenkum Sulbar Perkuat Legalitas Yayasan, Pastikan Administrasi Sesuai Ketentuan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *