Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/7). Kegiatan mengangkat tema “Analisis dan Penyusunan Rekomendasi yang Berdampak” sebagai upaya meningkatkan kapasitas analis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan implementatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional. “Analis Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam memberikan masukan berbasis data dan analisis kepada pengambil kebijakan. Karena itu, kemampuan menyusun rekomendasi yang objektif, terukur, dan berdampak harus terus diperkuat agar mampu mendukung pengembangan sistem pelayanan kekayaan intelektual yang semakin baik,” ujar Saefur Rochim.
Bimbingan teknis menghadirkan Widhi Novianto, Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara pada Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan yang berkualitas harus mengedepankan pendekatan evidence-based policy, yakni kebijakan yang disusun berdasarkan data, informasi, dan pengetahuan yang valid sehingga mampu menjawab persoalan secara tepat.
Menurutnya, proses analisis kebijakan tidak hanya berhenti pada identifikasi masalah, tetapi juga harus mampu menguraikan akar permasalahan, mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan, menyusun berbagai alternatif solusi, serta merumuskan rekomendasi yang operasional dan mudah diimplementasikan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan dampak nyata sekaligus meminimalkan risiko munculnya permasalahan baru di kemudian hari.
Selain itu, narasumber menekankan pentingnya kualitas data sebagai fondasi utama dalam penyusunan rekomendasi kebijakan. Seorang analis dituntut mampu melakukan verifikasi dan kurasi terhadap berbagai sumber informasi agar rekomendasi yang dihasilkan tetap objektif, akurat, serta didukung argumentasi yang kuat. Setiap alternatif kebijakan juga perlu disertai analisis mengenai kelebihan dan kekurangannya sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil keputusan.
Melalui bimbingan teknis ini, Analis Kekayaan Intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat diharapkan semakin mampu menerapkan metode analisis yang sistematis dan berbasis bukti dalam pelaksanaan tugasnya. Kompetensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih berkualitas, mendukung peningkatan tata kelola kekayaan intelektual, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Comment