Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Mamasa menyusun produk hukum daerah yang berkualitas melalui pendampingan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Selasa (28/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kami akan terus memberikan pendampingan agar setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Mamasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bappeda beserta jajaran, pimpinan perangkat daerah terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa.
Wakil Bupati Mamasa menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi potensi pendapatan daerah yang belum terjangkau dalam regulasi sebelumnya. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat mengidentifikasi secara optimal potensi pajak dan retribusi sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar siap mengawal proses penyusunan Raperda hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, penyusunan Raperda harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, termasuk ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui pemaparan draf Raperda yang telah disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan hukum Pemerintah Kabupaten Mamasa. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal dengan melibatkan seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan terhadap materi muatan, mulai dari objek pajak dan retribusi, tarif, rumusan norma, hingga ketentuan sanksi.
Dalam pembahasan disepakati sejumlah penyesuaian terhadap objek pajak dan retribusi yang dinilai memiliki potensi meningkatkan PAD. Selain itu, materi muatan mengenai sanksi turut diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan regulasi yang implementatif, serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi terwujudnya pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.



Comment