Mamuju, 22 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mamuju. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah disusun secara tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip pembentukan hukum yang berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan strategis untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan konflik norma, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif.
“Harmonisasi bukan sekadar proses penyelarasan norma, tetapi menjadi ruang bersama untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghadirkan regulasi yang implementatif,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum, mulai dari penyusunan, pengkajian, hingga penyempurnaan rancangan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mamuju, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju, Kepala Bapperida Kabupaten Mamuju, Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi memiliki makna lebih luas sebagai forum pembahasan hukum yang bertujuan menciptakan kesamaan persepsi antarinstansi, mencegah tumpang tindih pengaturan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta membangun sinergi dalam penyusunan regulasi daerah.
Pada pembahasan dua rancangan terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat membahas aspek teknis pencantuman nilai nominal keuangan dalam norma peraturan.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa pencantuman nilai nominal akan dilakukan secara konsisten dalam batang tubuh peraturan sebagai bagian yang menghubungkan ketentuan utama dengan rincian yang tercantum dalam lampiran. Perwakilan BPKAD dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat menyatakan bahwa format tersebut dapat diterapkan dalam proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri sepanjang dilakukan secara konsisten.
Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2027, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan teknis terkait penyusunan norma, termasuk penyederhanaan struktur rancangan dengan menghapus penggunaan nomenklatur “Bab” untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistematika regulasi.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Mamuju akan melakukan penyempurnaan terhadap tiga rancangan produk hukum daerah berdasarkan hasil pembahasan harmonisasi. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju juga berkomitmen mempercepat proses fasilitasi, khususnya terhadap regulasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Comment