Mamuju, 22 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan serta pemanfaatan merek sebagai aset kekayaan intelektual. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Webinar IPTalks #14 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema “Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa merek memiliki peran strategis dalam membangun nilai ekonomi suatu produk. Menurutnya, pendaftaran merek bukan hanya bertujuan memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menciptakan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha di tengah persaingan pasar.
“Merek harus dipandang sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan usaha. Oleh karena itu, kami terus mendorong pelaku UMKM agar memahami pentingnya pendaftaran merek, menjaga kualitas produk, serta memanfaatkan berbagai peluang hilirisasi sehingga merek yang dimiliki dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa kegiatan IPTalks ini menjadi salah satu sumber pengetahuan bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya UMKM, terkait strategi pengelolaan merek. Dengan pemahaman yang baik mengenai kekayaan intelektual, pelaku usaha diharapkan mampu mengembangkan produknya secara lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari DJKI dan sektor industri menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah merek tidak hanya ditentukan oleh nama atau identitas visual, tetapi juga dipengaruhi oleh konsistensi kualitas, karakter produk, serta kemampuan membangun hubungan dengan konsumen. Pengelolaan merek yang tepat dinilai sebagai investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan nilai suatu usaha.
Webinar tersebut juga membahas berbagai strategi pemanfaatan merek melalui skema hilirisasi, di antaranya lisensi, waralaba (franchise), reseller resmi, co-branding, perluasan merek (brand extension), dan merchandising. Berbagai strategi tersebut dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru.
Dalam pemaparannya, narasumber turut menyampaikan contoh pengembangan merek Eiger yang berhasil memperluas pasar melalui inovasi produk, konsistensi identitas merek, penguatan komunitas, serta pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Dari aspek regulasi, DJKI menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan dasar utama dalam memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Perlindungan tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pencatatan perjanjian lisensi menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan merek melalui kerja sama bisnis.
Pada sesi diskusi, pelaku usaha didorong untuk lebih proaktif mendaftarkan mereknya sebelum melakukan pengembangan usaha yang lebih luas. Selain itu, penting bagi pelaku UMKM untuk memahami penyusunan perjanjian kerja sama, melakukan pengawasan penggunaan merek, serta mengambil langkah perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Melalui kegiatan IPTalks #14 ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen memperluas edukasi mengenai kekayaan intelektual, khususnya terkait pelindungan dan optimalisasi pemanfaatan merek. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong UMKM di Sulawesi Barat menjadikan merek sebagai aset strategis yang dapat meningkatkan nilai tambah produk dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



Comment