Mamuju, 22 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi kaidah legal drafting, serta memberikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui proses harmonisasi, kita ingin memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum, mulai dari penyusunan hingga penyempurnaan rancangan, sehingga proses legislasi daerah dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mamuju, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju, Kepala Bapperida Kabupaten Mamuju, Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menekankan bahwa harmonisasi bukan hanya proses administratif, melainkan ruang dialog hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih norma, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Pembahasan terhadap dua rancangan pertama, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, difokuskan pada teknik penulisan nilai nominal keuangan. Dalam rapat disepakati bahwa nilai nominal akan dicantumkan secara konsisten di dalam batang tubuh peraturan sebagai penghubung terhadap rincian yang terdapat dalam lampiran.
Perwakilan BPKAD dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa format tersebut telah sesuai dan dapat diterima dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sepanjang diterapkan secara konsisten pada seluruh ketentuan yang mengatur substansi keuangan.
Sementara itu, pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2027, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan teknis penyusunan, di antaranya penyederhanaan struktur regulasi melalui penghapusan nomenklatur “Bab” guna meningkatkan efektivitas penyusunan norma.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mamuju akan segera menyempurnakan ketiga rancangan produk hukum sesuai hasil pembahasan rapat harmonisasi. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju juga berkomitmen mempercepat penyelesaian proses fasilitasi, khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, agar dapat memenuhi batas waktu persetujuan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Comment