Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat strategi komunikasi publik melalui peningkatan kompetensi jajaran kehumasan dalam pemanfaatan teknologi digital, salah satunya melalui pembinaan teknis pengelolaan platform X sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengelolaan media sosial pemerintah harus dilakukan secara profesional, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
“Media digital menjadi salah satu sarana penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, jajaran kehumasan harus memiliki kemampuan dalam mengelola informasi secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab agar kepercayaan publik terhadap institusi terus meningkat,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti keikutsertaan Tim Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat pada kegiatan Pembinaan Teknis Kehumasan pada Platform X yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai strategi pengelolaan akun resmi instansi, penyusunan konten komunikasi publik, peningkatan interaksi dengan masyarakat, serta pemanfaatan berbagai fitur digital untuk memperkuat penyebaran informasi pemerintah.
Dalam pembinaan tersebut dijelaskan mengenai perbedaan fungsi dan karakteristik akun terverifikasi pada platform X, termasuk lencana abu-abu yang diperuntukkan bagi akun pemerintahan atau organisasi tertentu serta layanan premium dengan berbagai fitur tambahan pendukung pengelolaan komunikasi digital.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pemanfaatan fitur Community Notes dan teknologi Grok dalam menghadapi perkembangan informasi di ruang digital. Community Notes dapat membantu memberikan konteks terhadap suatu unggahan melalui kontribusi berbagai sudut pandang, sedangkan Grok dapat dimanfaatkan untuk membantu penelusuran informasi, analisis isu, serta penyusunan bahan komunikasi publik secara lebih cepat.
Selain pengelolaan konten, aspek keamanan akun menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Pengelola akun resmi instansi diarahkan untuk memperkuat keamanan digital melalui penggunaan surat elektronik yang aktif, penerapan autentikasi dua faktor (two-factor authentication/2FA), serta pengaturan hak akses administrator secara tertib.
Dalam strategi komunikasi digital, peserta juga ditekankan agar mengedepankan kualitas informasi dibandingkan jumlah unggahan. Konten yang disampaikan harus memiliki nilai informasi, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta menghindari pola publikasi berulang yang berpotensi mengganggu efektivitas komunikasi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melakukan penguatan pengelolaan akun media sosial resmi melalui pemutakhiran keamanan akun, penyusunan pedoman pengelolaan konten, peningkatan kapasitas tim humas dalam pemanfaatan teknologi digital, serta penyusunan prosedur penanganan apabila terjadi kendala keamanan maupun akses akun.
Melalui penguatan kapasitas kehumasan digital tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen menghadirkan komunikasi publik yang semakin efektif, transparan, dan responsif dalam mendukung penyebarluasan informasi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Comment