Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mempersiapkan penerapan layanan Apostille Fast Track sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum yang lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa implementasi layanan Apostille Fast Track merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.
“Peningkatan kualitas layanan publik harus terus dilakukan melalui inovasi dan penyesuaian mekanisme pelayanan. Melalui layanan Apostille Fast Track, kami siap mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan sesuai ketentuan,” ujar Saefur Rochim.
Persiapan tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Rapat Penyiapan Fast Track Layanan Apostille yang diselenggarakan Direktorat Operasional dan Pelayanan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring, Selasa (21/7).
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai langkah penyamaan pemahaman terkait implementasi kebijakan baru, termasuk pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mekanisme pelaksanaan layanan Apostille Fast Track, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta kebijakan masa transisi agar penerapan layanan dapat berjalan secara seragam di seluruh Indonesia.
Layanan Apostille Fast Track merupakan bentuk percepatan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian permohonan Apostille dalam waktu lebih singkat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian mekanisme pelayanan, pengaturan waktu operasional loket, hingga penyediaan jalur khusus layanan Fast Track pada loket Apostille. Selain itu, petugas pelayanan juga akan diberikan pemahaman agar mampu memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tarif PNBP baru dan masa transisi melalui berbagai media. Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan turut mendukung penyebarluasan informasi tersebut kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah sebelum layanan diberlakukan pada 3 Agustus 2026.
Melalui langkah persiapan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat layanan administrasi hukum umum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Implementasi Apostille Fast Track diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan hukum yang semakin modern dan berkualitas.



Comment