KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Untuk Pencatatan Hak Cipta Lagu Hadapi Kebijakan PNBP Rp0

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Untuk Pencatatan Hak Cipta Lagu Hadapi Kebijakan PNBP Rp0

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan mengintensifkan sosialisasi kepada para musisi, pencipta lagu, penyanyi, produser rekaman, serta komunitas seni terkait pemberlakuan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Selasa (21/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi para pelaku industri musik untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa terbebani biaya pencatatan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan hak cipta. Kami siap mendampingi para pencipta lagu dan pelaku industri musik agar dapat memanfaatkan fasilitas PNBP Rp0 sekaligus memastikan karya mereka memperoleh perlindungan hukum,” kata Saefur Rochim.

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum tersebut, DJKI menjelaskan bahwa kebijakan PNBP Rp0 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan jumlah pencatatan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung pembentukan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLM) sebagai basis data nasional yang terintegrasi dalam pengelolaan hak cipta, pemberian lisensi, dan tata kelola royalti.

DJKI juga memperkenalkan pembaruan pada sistem layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik. Setiap karya yang dicatatkan akan memperoleh kode identifikasi unik dan terhubung dengan PDLM. Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan mengisi metadata lagu secara lengkap dan benar sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap data yang disampaikan.

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Media Digital, Wujudkan Informasi Publik Efektif

Selain itu, DJKI menegaskan bahwa informasi mengenai keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun kode internasional tidak menjadi syarat wajib. Dengan demikian, seluruh pencipta lagu, baik yang telah maupun belum bergabung dengan LMK, memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta dengan tarif PNBP Rp0.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas seni dan pelaku industri musik di daerah, guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat pencatatan hak cipta sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

Melalui upaya tersebut, diharapkan semakin banyak karya musik yang lahir dari Sulawesi Barat tercatat secara resmi sehingga memperoleh kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan melalui Pusat Data Lagu dan Musik Nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *