Mamuju – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju sigap mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari warga terkait dugaan pidana pencurian yang terjadi di Kost Nadin, BTN Ampi, Kabupaten Mamuju. Sabtu malam, 4 Juli 2026
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa benar telah terjadi pencurian sejumlah pakaian khusus wanita yang dijemuran kost.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita. Lanjutnya
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Tim URC berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial AS (22) dan NA (22). Keduanya diamankan saat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa pakaian wanita yang terdiri dari baju, celana panjang, dan pakaian dalam yang diduga merupakan hasil pencurian. Tambahnya
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ujar Kasi Humas
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian. Tutup Iptu Herman Basir



Comment