KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasikan Status BMN di BPKHTL

Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasikan Status BMN di BPKHTL

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian status hukum aset Barang Milik Negara (BMN) guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengamanan aset negara.

Menurutnya, kepastian status lahan yang digunakan sebagai aset pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengamanan aset negara harus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pelepasan kawasan hutan dan sertifikasi tanah dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap BMN yang dikelola,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar terkait penanganan indikasi BMN berupa tanah yang berada di kawasan hutan lindung, Rabu (24/6/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan proses administrasi usulan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berkaitan dengan aset negara di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kemenkum Sulbar Gandeng Unsulbar Tingkatkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi

Berdasarkan hasil koordinasi teknis yang dilaksanakan, diperoleh informasi bahwa dokumen hasil pengecekan fisik, validasi koordinat, serta kelengkapan administrasi usulan pelepasan kawasan hutan telah resmi diterima oleh Kementerian Kehutanan di tingkat pusat.

Selain itu, proses administrasi saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Kehutanan.

Perkembangan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian status hukum aset negara yang selama ini terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung. Dengan terbitnya SK Pelepasan Kawasan Hutan, proses pengamanan aset dapat dilanjutkan melalui tahapan sertifikasi hak atas tanah.

Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan terus melakukan pengawalan dan koordinasi secara berkala dengan BPKHTL Wilayah VII Makassar untuk memantau perkembangan penerbitan SK tersebut.

Setelah SK Pelepasan Kawasan Hutan diterbitkan, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna memproses sertifikasi hak atas tanah melalui penerbitan Hak Pakai sebagai bentuk pengamanan BMN yang memiliki kepastian hukum.

Kemenkum Sulbar Edukasi Mahasiswa Tentang Akses Keadilan dan Bantuan Hukum

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status aset negara sekaligus mendukung pengelolaan BMN yang tertib administrasi, transparan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *