KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Target Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif KDKMP

Kemenkum Sulbar Target Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif KDKMP

Mamuju, 23 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan desa.

“Pendaftaran Merek Kolektif tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan koperasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan nilai ekonomi, memperluas akses pasar, dan memperkuat identitas produk unggulan desa,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti audiensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 terkait peningkatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Audiensi tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi daerah, melakukan inventarisasi KDKMP yang aktif, serta mendorong percepatan capaian target pendaftaran Merek Kolektif. Dalam paparannya, Tim DJKI menjelaskan bahwa penentuan target pendaftaran harus didasarkan pada jumlah koperasi yang benar-benar aktif, yang ditandai dengan adanya kepengurusan yang berjalan, kegiatan usaha yang beroperasi, serta produk atau jasa yang diperdagangkan.

Selain itu, DJKI juga menekankan pentingnya dokumentasi seluruh kegiatan pendampingan, sosialisasi, dan layanan jemput bola yang dilakukan oleh kantor wilayah sebagai data dukung pelaksanaan Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026.

Kemenkum Sulbar Harap Analis Kebijakan Hasilkan Kebijakan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melaporkan bahwa hingga saat ini telah melaksanakan pendampingan di empat kabupaten dan berhasil mengajukan sebanyak 11 permohonan Merek Kolektif yang berasal dari Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan pemerintah daerah, koperasi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program tersebut, di antaranya keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan oleh koperasi, belum optimalnya data KDKMP aktif yang tersedia pada pemerintah daerah, serta masih banyak koperasi yang belum beroperasi secara efektif.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Koperasi untuk melakukan validasi data koperasi aktif, meningkatkan kegiatan pendampingan, serta mendorong percepatan pengajuan permohonan Merek Kolektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan kekayaan intelektual bagi produk-produk unggulan desa sekaligus mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Melalui upaya yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar optimistis target pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat tercapai, sehingga mampu memberikan manfaat nyatah bagi pengembangan usaha koperasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Produk Hukum Mamuju Tengah, Pastikan Kualitas Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *