Mamuju – Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju menggelar mediasi terkait permasalahan antara pihak Pegadaian dengan seorang nasabah berinisial AL, bertempat di Polsek Mamuju.
Dikonfirmasi hari ini Selasa (16:6) Kapolsek Mamuju AKP Mustapa mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan karna adanya keberatan yang disampaikan oleh AL terkait barang miliknya berupa cincin emas yang sebelumnya digadaikan di Pegadaian.
Menurut AL, cincin emas tersebut telah dilakukan proses lelang oleh pihak Pegadaian tanpa adanya pemberitahuan. Ujar Kapolsek
Untuk menyelesaikan permasalahan di lakukan problem solving, Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama. Dalam suasana yang kondusif dan penuh musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Jelas AKP Mustapa
Hasil mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh para saksi yang hadir.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Pegadaian bersedia menggantikan cincin emas yang menjadi objek permasalahan, sementara pihak AL bersedia menebusnya sesuai dengan harga emas yang berlaku saat ini. Tambahnya
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara damai dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik serta tidak memperpanjang persoalan di kemudian hari.
Kegiatan mediasi ini merupakan bentuk upaya Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Ungkapnya



Comment