Info Sulawesi Barat
Home » Berita » Praperadilan IRM Tersangka Kasus Penipuan 600 Juta Ditolak Pengadilan Negeri Mamuju

Praperadilan IRM Tersangka Kasus Penipuan 600 Juta Ditolak Pengadilan Negeri Mamuju

Mamuju — Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan Indriani Reski Muis (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif

Dikonfirmasi hari ini Sabtu (1/5) Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju

Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.000 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Lanjutnya

Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal pengadilan negeri mamuju menyatakan : Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Ujar Kasi Humas

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahnya

Kolaborasi TNI dan Masyarakat Dorong Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pati’di, Lebih Cepat

Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *