Kontribusi Kanwil Kemenkum Sulbar Wujudkan Perencanaan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Mamuju, 23 Oktober 2025 – Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhany menyebut bahwa prinsip kebencanaan sebagai peristiwa hukum, yang berarti bahwa kebencanaan merupakan bagian dari hukum, yang berkaitan dengan hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukummlingkungan, bahkan berkaitan langsung dengan perjanjian internasional.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dan uji publik Ranpergub tentang Rencana Penanggulangan Bencana, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto di hotel grand putra Mamuju.

Selain itu, Irsyadi menilai bahwa pembentukan Pergub tentang Perencanaan penanggunalangan bencana merupakan wujud pelaksanaan obligation of conduct terkait perlindungan masyarakat serta pemenuhan hak atas rasa aman. .

“Sehingga diharapkan dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dapat berkontribusi dalam mewujudkan perencanaan kesiapsiagaan menghadapi bencana serta turut serta dalam pembangunan hukum di Sulbar, khususnya hukum dalam situasi darurat seperti terjadinya bencana” lanjutnya

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh PLT Sekda, Djunda Maulana, Kepala BPBD, perwakilan basarnas, perwakilan Polda, korem dan komunitas masyarakat sipil pemerhati bencana.

You might like

About the Author: Sulbar Info

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *