MAMUJU, SULBAR INFO-Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Muhammad Nasrullah, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari ini, setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Penyerahan diri ini dilakukan Muhammad Nasrullah didampingi oleh kuasa hukumnya, Subhan, Sabtu 6 Desember 2025.
Muhammad Nasrullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang sebelumnya sempat menjadi buronan dan meninggalkan panggilan pemeriksaan penyidik. Berdasarkan catatan, Polresta Mamuju telah melakukan pengejaran terhadap Kades Tanambuah ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Saat ini, Muhammad Nasrullah masih menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju.
Subhan, kuasa hukum Muhammad Nasrullah, saat diwawancara memberikan klarifikasi penting mengenai status kedatangan kliennya ke kantor polisi. Subhan dengan tegas memperjelas bahwa Muhammad Nasrullah tidak ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan datang dan menyerahkan diri secara sukarela.
”Kami perlu memperjelas, bahwa Pak Kepala Desa Tanambuah ini tidak ditangkap. Beliau datang memenuhi panggilan Penyidik terkaitan lanjutan oemeriksaan ke Polresta Mamuju. Ini menunjukkan niat baik beliau untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Subhan.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin beredar di masyarakat mengenai status penjemputan atau penangkapan tersangka. Muhammad Nasrullah saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Tipikor Polresta Mamuju terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Setalah sempat dinyatakan sebagai dpo, Kuasa Hukum Kades Tanam Buah akan mengambil langkah upaya prapradilan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polresta Mamuju.
“langkah pertama yang akan kita lakukan kedepan adalah prapradilan sembari menunggu hasil pemeriksaan” ungkap Subhan
Sementara itu, Dikonfirmasi via telfon whatsap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menyampaikan bahwa kalau kuasa hukum dari Kades Tanam buah melakukan upaya Pra pradilan itu bagus supaya terbukti proses Penetapan tersanka yang dilakukan oleh Penyidik tipikor Polresta Mamuju bukan malah berkoar koar dimedia bahkan melaporkan penyidik ke Propam padahal penyidik sudah sesuai sop.
“kalau kuasa hukumnya mau mengambil langkah prapradilan itu bagus supaya jelas proses penetapan tersangkanya dan masyarakat bisa paham. ” jelas Ipda Herman.



Comment