ADVETORIAL
Home » Berita » kominfo Sulbar dan Mamuju Tingkatkan Akses Keterbukaan Informasi Publik

kominfo Sulbar dan Mamuju Tingkatkan Akses Keterbukaan Informasi Publik

MAMUJU, SULBAR INFO – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Barat (Diskominfo SS Sulbar) dan Pemerintah Kabupaten Mamuju memperkuat sinergi pengelolaan website pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kualitas layanan digital.

Pertemuan koordinasi berlangsung di Ruang Multimedia Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Sulbar, Senin 18 Mei 2026, membahas tata kelola media digital pemerintah daerah.

Kepala Bidang KPM Diskominfo Sulbar, Dian Afrianty, menekankan pentingnya peningkatan kredibilitas digital melalui aspek teknis dan administratif pengelolaan akun resmi pemerintah daerah.

“Misalnya dalam pengelolaan akun medsos berkaitan dengan pengusulan centang biru ke Menkominfo,” ujar Dian.

Selain verifikasi akun, pembahasan juga mencakup optimalisasi peran PPID dalam pengelolaan informasi publik serta peningkatan respons terhadap aduan masyarakat melalui SP4N LAPOR!.

Perkuat Tata Kelola Administrasi dan Pelayanan Publik, DKP Sulbar Dukung Penuh Audit Pengawasan Kearsipan

Langkah ini dinilai penting untuk memperluas diseminasi program pemerintah sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses melalui website resmi.

Kepala Diskominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan sinergi lintas pemerintah daerah harus diperkuat untuk menghadapi tuntutan transparansi dan kecepatan di era digital.

“Koordinasi ini adalah kunci agar tidak ada sekat informasi antara pemprov dan pemkab,” ungkap Ridwan Djafar.

Ia menambahkan integrasi sistem aduan publik perlu dikawal ketat agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani cepat oleh admin yang kompeten dan responsif.

Badan Penghubung Sulbar Hadiri Pesona Budaya Kabupaten Sleman 2026, Tegaskan Budaya sebagai Pondasi Pembangunan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *