MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, “Serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara efektif” ujar Kakanwil Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Hak itu disampaikannya sejalan dengan pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (29/7) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, serta dihadiri oleh Kepala Bapperida Kabupaten Majene, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam arahannya, John Batara Manikallo menegaskan bahwa tahapan harmonisasi merupakan proses yang sangat penting untuk memastikan substansi perubahan RKPD Kabupaten Majene Tahun 2026 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan umum, serta sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun regional.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Majene menjelaskan bahwa perubahan RKPD Tahun 2026 disusun untuk mengakomodasi pergeseran pemanfaatan kegiatan serta menyesuaikan berbagai program nasional dan provinsi yang belum termuat dalam dokumen induk. Penyusunan perubahan tersebut juga mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan hingga triwulan kedua tahun berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Person in Charge (PIC) memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap rancangan yang diajukan. Tim memberikan sejumlah catatan teknis, antara lain penyesuaian rumusan evaluasi pelaksanaan RKPD agar konsisten menggunakan batasan triwulan kedua sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta penyempurnaan format penulisan konsiderans sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi masukan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Majene menyampaikan bahwa bersama Bapperida telah melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan daerah dalam draf rancangan. Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk segera menyempurnakan seluruh catatan teknis yang diberikan Tim Perancang sebagai bagian dari penyelesaian dokumen.
Berdasarkan hasil rapat, Bapperida dan Bagian Hukum Kabupaten Majene akan segera melakukan penyempurnaan draf Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026 sesuai hasil harmonisasi. Setelah seluruh perbaikan dipenuhi, rancangan tersebut dinyatakan telah menyelesaikan tahapan harmonisasi dan selanjutnya akan diproses administrasinya melalui sistem untuk penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Saefur Rochim berharap sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene terus terjalin dengan baik dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi yang berkualitas akan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.



Comment