Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan hukum yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan dokumen lintas negara.
“Di era globalisasi yang bergerak begitu dinamis, mobilitas manusia dan dokumen lintas negara menjadi sebuah keniscayaan. Karena itu, negara harus hadir memastikan dokumen publik Indonesia dapat diakui secara sah dan memiliki kekuatan hukum di negara lain,” ujar Saefur Rochim saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi di hotel Aflah Mamuju, Kamis (21/5).
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Kepastian Hukum Dokumen Publik Melalui Layanan Apostille dan Legalisasi untuk Menembus Batas Yurisdiksi Global” tersebut digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait layanan Apostille dan legalisasi dokumen publik.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa melalui aksesi Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya memerlukan tahapan panjang di berbagai kementerian dan kedutaan kini dapat disederhanakan hanya melalui satu sertifikat Apostille. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital dan penyederhanaan birokrasi yang terus didorong oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian Hukum Sulawesi Barat, perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, serta para peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan instansi terkait dalam mendukung implementasi layanan Apostille. Ia menyebut sinkronisasi data dan pemahaman yang sama mengenai dokumen publik sangat diperlukan agar manfaat layanan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari urusan pendidikan, pernikahan lintas negara, hingga investasi internasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga dokumen publik Indonesia tidak lagi menjadi hambatan, melainkan menjadi jembatan menuju peluang global yang lebih luas.



Comment