Mamuju, 11 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia perancang hukum yang profesional dan berintegritas.
“Uji kompetensi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan kualitas para perancang peraturan perundang-undangan dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany dan sejumlah jajaran mengikuti Pengarahan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei Tahun 2026 secara virtual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (11/5).
Pelaksanaan kegiatan itu, membahas berbagai aspek pelaksanaan uji kompetensi, mulai dari dasar hukum pelaksanaan, mekanisme dan jadwal uji kompetensi teknis hingga standar kompetensi, materi uji, dan pedoman kelulusan peserta.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Dhahana Putra menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari pembenahan karier jabatan fungsional tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Perda dan Perkada menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi teknis bagi peserta perancang dari daerah akan dipusatkan langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa uji kompetensi tersebut dilaksanakan untuk menilai tiga kompetensi utama, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural. Terdapat empat kompetensi teknis yang akan diujikan kepada peserta, meliputi analisis urgensi, pembentukan peraturan, penyusunan instrumen hukum lainnya, serta pembinaan penerapan pengetahuan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, materi teknis yang diujikan terdiri atas tes pengetahuan umum terkait kompetensi dasar hukum dan tes pengetahuan khusus terkait kompetensi inti keahlian perancang. Untuk standar penilaian, batas minimal kelulusan kompetensi teknis ditetapkan sebesar 70 persen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh memahami mekanisme dan standar pelaksanaan uji kompetensi secara menyeluruh sehingga pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026 dapat berjalan optimal, profesional, dan akuntabel.



Comment