Mamuju, 11 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM dalam mendukung pengembangan usaha yang profesional dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM di Sulawesi Barat tidak hanya berkembang dari sisi usaha, tetapi juga memiliki kepastian hukum melalui badan usaha yang resmi dan mudah diakses,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Menindaklanjuti hal itu, Tim Bidang AHU melakukan koordinasi ldengan Ketua Malaqbi Halal Center, Najamuddin, yang juga merupakan Ketua DPW Hidayatullah Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Pesantren Hidayatullah Mamuju, Senin (11/5).
Dalam kesempatan itu, Kabid AHU, Wardi saat memimpin rombongan mengatakan bahwa giat yang dilakukannya dalam rangka membangun sinergi layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Sulawesi Barat.
“berbagai informasi terkait kemudahan layanan Perseroan Perorangan, mulai dari proses pendaftaran melalui sistem AHU online, manfaat badan hukum bagi UMKM, hingga peluang pengembangan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan” sambungnya
Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Malaqbi Halal Center dan DPW Hidayatullah Sulawesi Barat, khususnya dalam mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang jelas serta mampu meningkatkan daya saing di tengah perkembangan ekonomi dan digitalisasi usaha.
Selain itu, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan pelayanan jemput bola di waktu mendatang sebagai upaya mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulbar juga siap terlibat dan mendukung berbagai kegiatan pendampingan maupun sosialisasi yang dilaksanakan Hidayatullah Sulawesi Barat dalam rangka mendorong UMKM berbadan hukum melalui PT Perorangan.
Melalui koordinasi dan sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Sulawesi Barat yang memahami pentingnya legalitas usaha, memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan, serta mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Najamuddin menjelaskan bahwa Malaqbi Halal Center aktif melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM, termasuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha binaan.
Ia menyampaikan bahwa pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan legalitas usaha masyarakat. Para pelaku UMKM diarahkan untuk terlebih dahulu mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal guna memperkuat aspek badan hukum dan pengembangan usaha mereka.



Comment