MAMUJU ā Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pembenahan mekanisme pengaduan dan penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendukung penanganan perkara Kekayaan Intelektual (KI) yang lebih efektif di daerah.
Hal tersebut disampaikan menanggapi berbagai hambatan dalam penegakan hukum KI, mulai dari akses pengaduan yang masih terpusat hingga kendala geografis, administratif, dan keterbatasan sumber daya manusia. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) mengenai optimalisasi sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (27/10/2026).
āPerbaikan mekanisme pengaduan dan peningkatan kapasitas penyidik perlu menjadi perhatian agar penegakan hukum Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan koordinasi antarlembaga,ā ujar Saefur.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Puguh Andrianto, memaparkan bahwa sentralisasi pengaduan menjadi salah satu kendala yang perlu dievaluasi dalam penanganan perkara KI. Ia menyoroti perlunya penguatan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, dan integrasi sistem pengaduan agar Kantor Wilayah dapat berperan lebih efektif dalam mendukung penegakan hukum di daerah.
Perspektif akademis disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI, Mohammad Ryan Bakry. Ia menilai kejelasan pembagian kewenangan antara DJKI pusat dan Kantor Wilayah diperlukan untuk mengatasi kendala sosiologis dan geografis yang memengaruhi akses masyarakat terhadap proses pengaduan. Rekomendasi yang dibahas meliputi revisi regulasi, penyusunan SOP penanganan perkara di wilayah, serta peningkatan jumlah dan kapasitas PPNS.
Sementara itu, Sekretaris Tim Kerja 2 Subdit Penindakan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Cecep Sarip Hidayat, membahas evaluasi pelaksanaan manajemen penyidikan di wilayah, kerangka regulasi yang berlaku, harmonisasi, peningkatan akses pengaduan masyarakat, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala Seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Joko Nugroho, turut memaparkan peran koordinasi, pengawasan, dan pembinaan Polri terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS. Koordinasi tersebut mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bantuan teknis, serta pengawasan tahapan penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Pembahasan lintas instansi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat mekanisme pengaduan, memperjelas pembagian kewenangan, dan meningkatkan kapasitas PPNS sehingga penegakan hukum KI semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.



Comment