KEMENTRIAN HUKUM
Home Ā» Berita Ā» Kemenkum Sulbar Dorong Penyempurnaan Rancangan Perubahan Perda Tatib DPRD Majene

Kemenkum Sulbar Dorong Penyempurnaan Rancangan Perubahan Perda Tatib DPRD Majene

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan norma dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi hasil Rapat Konsultasi dan Diskusi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Tertib DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Tim DPRD Kabupaten Majene, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta magang Kementerian Hukum.

ā€œPenyempurnaan peraturan daerah perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kejelasan norma, ketepatan dasar hukum, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar setiap ketentuan dapat dipahami dengan baik dan diterapkan sesuai kewenangan,ā€ ujar Saefur.

Dalam konsultasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan sejumlah catatan awal terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Tertib DPRD. Catatan tersebut mencakup penyempurnaan konsideran menimbang, penyederhanaan dasar hukum pada konsideran mengingat, serta penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai salah satu landasan hukum.

Tim perancang juga menyoroti sejumlah ketentuan yang membutuhkan perbaikan, termasuk Pasal 80 huruf c yang dinilai masih menggunakan diksi kurang jelas. Selain itu, terdapat ketentuan dengan norma yang terpotong serta materi Pasal 98 yang masih memerlukan kajian lebih mendalam.

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

Pada Pasal 74 tentang tugas dan kewenangan DPRD, rumusan ketentuan juga perlu disesuaikan untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan. Berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan perubahan peraturan daerah disusun secara sistematis dan tidak menimbulkan multitafsir.

Saefur menegaskan bahwa proses konsultasi dan pembahasan bersama menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Dengan penyempurnaan yang tepat, peraturan daerah diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara jelas dan terukur.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh masukan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar diterima untuk ditindaklanjuti. Tim DPRD Kabupaten Majene selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna membahas penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *