MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Penerapan PMPJ menjadi bagian penting dalam mencegah layanan kenotariatan dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi rapat penguatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan PMPJ oleh Notaris yang diikuti Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring, Senin (7/9/2026).
“Penerapan PMPJ perlu dilaksanakan secara nyata dan konsisten. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga layanan Notaris tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta mencegah penyalahgunaan layanan untuk kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penerapan ketentuan baru perlu diikuti pemahaman yang sama antara unsur pembina, pengawas, dan Notaris agar pelaksanaannya tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-142 tanggal 9 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Audit Pengawasan PMPJ. Forum juga menjadi sarana penyamaan persepsi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah terkait pelaksanaan audit dan pengawasan kepatuhan PMPJ.
Dora Hanura dari Direktorat Perdata Ditjen AHU menjelaskan bahwa hasil penilaian PMPJ menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut pengawasan terhadap Notaris sesuai tingkat risikonya.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris serta membangun sinergi dengan instansi terkait. Langkah tersebut mencakup koordinasi pengawasan, pertukaran informasi, dan penanganan temuan yang berkaitan dengan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui koordinasi tersebut, penerapan PMPJ di wilayah Sulawesi Barat diharapkan semakin terarah dan selaras dengan ketentuan Permenkum Nomor 10 Tahun 2026.



Comment