MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengarahkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak berhenti pada penyediaan dokumen hukum. JDIH perlu dikembangkan menjadi sarana peningkatan pengetahuan hukum masyarakat sekaligus membuka ruang keterlibatan publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan pemberian layanan pengelolaan dokumen dan informasi kepada anggota JDIHN Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).
“JDIH diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyediaan dokumen hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat serta mendorong keterbukaan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari penerapan prinsip partisipasi bermakna,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, keterbukaan dalam pengelolaan informasi hukum tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan informasi perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Saefur juga membuka ruang pengembangan fungsi JDIH agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung terhadap peraturan yang berdampak pada individu.
“Ke depan, diharapkan pengelolaan JDIH dapat semakin dikembangkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung terhadap peraturan yang berdampak pada individu,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina anggota JDIHN Wilayah Sulawesi Barat menjelaskan pemenuhan variabel, indikator, dan data dukung yang diperlukan dalam pelaporan e-Report JDIHN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
Pengelolaan JDIH juga mencakup kewajiban anggota JDIHN untuk membentuk dan mengelola jaringan dokumentasi serta mengunggah dokumen hukum yang diterbitkan instansinya ke dalam sistem JDIH.
Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, DPRD Kabupaten Polewali Mandar, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Polewali Mandar.
Pertemuan tersebut turut membahas pengembangan website JDIH, termasuk rencana penggunaan ILDIS V4, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, dan aspek keamanan sistem.
Melalui pembinaan dan konsultasi berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong anggota JDIHN di wilayah Sulawesi Barat mengembangkan JDIH sebagai layanan informasi hukum yang tidak hanya lengkap secara dokumen, tetapi juga lebih terbuka dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami serta menyampaikan aspirasi terkait regulasi.



Comment