MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengoptimalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum kepada masyarakat. Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk membantu penyuluh menyusun, mengolah, dan menyampaikan materi hukum secara lebih cepat, sederhana, dan mudah dipahami.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kegiatan “Optimalisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyuluhan Hukum” yang dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar dari Ruangan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kamis (3/9/2026).
“Pemanfaatan AI dapat meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum dengan membantu penyuluh dalam menyusun, mengolah, dan menyampaikan materi hukum secara lebih cepat, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Saefur.
Pemanfaatan AI juga dapat membantu memperluas akses informasi hukum melalui pembuatan materi edukasi digital, simulasi tanya jawab, serta penyebaran informasi kepada masyarakat secara lebih luas.
“AI menjadi sarana pendukung dalam memperluas akses informasi hukum, khususnya melalui pembuatan materi edukasi digital, simulasi tanya jawab, serta penyebaran informasi hukum kepada masyarakat secara lebih luas,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, AI dapat membantu Penyuluh Hukum menyusun materi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peraturan perundang-undangan, serta informasi bantuan hukum menggunakan bahasa sederhana.
Teknologi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membuat poster, infografis, materi presentasi, pertanyaan dan jawaban, serta konten digital guna meningkatkan daya tarik penyuluhan hukum.
Kegiatan dibuka Audy Murfi M. Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama pada BPHN. Anjas Maradita bertindak sebagai narasumber yang memberikan arahan dan materi mengenai pemanfaatan AI dalam penyuluhan hukum.
Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, para pejabat dan pegawai terkait, serta para Penyuluh Hukum.
Pemanfaatan AI diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi penyuluh dalam menghadirkan penyuluhan hukum yang lebih efektif sekaligus memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat.



Comment