Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretaris BPKAD, Faika Kadriana Ishak, menghadiri Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/7/2026), di Ruang Rapat Asisten III, Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Keikutsertaan BPKAD Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas melalui penguatan integrasi data dan transformasi layanan publik.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam pemanfaatan data kependudukan yang akurat, aman, dan terintegrasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyusunan kebijakan yang berbasis data. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Faika Kadriana Ishak, menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, termasuk dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih akurat dan tepat sasaran.
“Melalui kerja sama ini diharapkan proses pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan secara optimal, sehingga mendukung penyusunan kebijakan dan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, serta akuntabel. BPKAD siap mendukung implementasi pemanfaatan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faika.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antar perangkat daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.



Comment