MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan sarana pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah melalui harmonisasi regulasi, penguatan kompetensi sumber daya manusia, “analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta keterbukaan akses informasi hukum” sambungnya
Menurutnya, orientasi utama IRH bukan hanya mengejar nilai yang tinggi, tetapi membangun budaya hukum yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kegiatan Sosialisasi Penguatan Perubahan Variabel, Indikator, dan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Rabu (29/7) di Ruang Rapat Seno Aji Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan variabel, indikator, dan data dukung Penilaian IRH Tahun 2027 sehingga pemerintah daerah dapat mempersiapkan pelaksanaan Reformasi Hukum sejak Tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa Penilaian IRH Tahun 2027 menggunakan data dukung yang berasal dari pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat perlu segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan, dokumentasi, dan pemenuhan data dukung sesuai perubahan variabel dan indikator yang telah ditetapkan. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis agar setiap daerah dapat mempersiapkan diri secara optimal sejak tahun berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Astuti Toding memaparkan berbagai perubahan pada variabel Penilaian IRH Tahun 2027. Perubahan tersebut meliputi penekanan terhadap kesesuaian pelaksanaan harmonisasi dengan Propemperda atau izin prakarsa, kehadiran pimpinan tinggi dalam proses harmonisasi, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan maupun analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, keterlibatan seluruh Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, pengembangan kompetensi aparatur, serta penguatan kualitas akses informasi hukum melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan indikator partisipasi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga memperkenalkan inovasi Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik (SUARAKU). Inovasi berbasis digital tersebut menjadi media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun pengalaman terhadap regulasi yang sedang dianalisis. Kehadiran SUARAKU diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan berbasis bukti (evidence based), sekaligus menjadi salah satu data dukung dalam penilaian IRH Tahun 2027.
Dalam arahannya, Saefur Rochim juga menginstruksikan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum agar terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat sepanjang Tahun 2026. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan setiap indikator, penyusunan dokumentasi data dukung secara berkelanjutan, serta penguatan koordinasi sehingga seluruh pemerintah daerah siap mengikuti Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027 secara maksimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring kepada pemerintah daerah dalam memenuhi perubahan variabel, indikator, dan data dukung Penilaian IRH Tahun 2027. Selain itu, pemanfaatan inovasi SUARAKU akan terus didorong sebagai media partisipasi publik yang mendukung terwujudnya reformasi hukum yang lebih berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



Comment