KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Data Laporan dan Pengaduan Notaris

Kemenkum Sulbar Perkuat Data Laporan dan Pengaduan Notaris

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik menjadi fondasi dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap notaris. Melalui rekapitulasi laporan dan pengaduan ini, kami ingin memastikan proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara objektif, transparan, serta akuntabel,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan pengisian Form Rekapitulasi Data Laporan/Pengaduan Notaris Periode Tahun 2024–2026, Selasa (14/7), di Ruang Bidang Pelayanan AHU.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap jabatan notaris melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD). Pengisian rekapitulasi dilakukan untuk menghimpun, memverifikasi, dan memperbarui data laporan maupun pengaduan masyarakat yang diterima MPD selama periode tahun 2024 hingga 2026.

Data yang direkapitulasi meliputi jumlah laporan dan pengaduan yang diterima, identitas notaris yang dilaporkan, pokok permasalahan, tindak lanjut yang telah dilakukan MPD, status penyelesaian setiap perkara, serta berbagai kendala maupun potensi permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan. Seluruh data disusun berdasarkan dokumen dan arsip yang tersedia pada masing-masing sekretariat MPD guna menjamin validitas informasi.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemenkum Sulbar Evaluasi Hasil SPAK-SPKP

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap tersedianya basis data yang mutakhir, terintegrasi, dan komprehensif mengenai laporan serta pengaduan terhadap notaris. Data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan serta mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *