Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan responsif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, legalitas usaha dan tertib administrasi layanan hukum menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat atas layanan hukum yang berkualitas.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha serta fasilitasi konsultasi administrasi cuti notaris di Kabupaten Mamuju, Senin (15/6).
“Legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong para pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Perseroan Perorangan,” ujar Saefur Rochim.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bidang Pelayanan AHU memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan.
Pendampingan dilakukan mulai dari proses pembuatan akun pada sistem AHU, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan sertifikat pendirian sebagai bukti legalitas usaha.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas badan usaha, sekaligus memberikan kemudahan akses layanan hukum yang lebih dekat dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Selain pendampingan Perseroan Perorangan, jajaran Bidang Pelayanan AHU juga melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Notaris Patly Parakassi, S.H., M.Kn., terkait pengajuan cuti notaris. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan serta menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan bagi masyarakat selama masa cuti yang diajukan.
Kegiatan pelayanan dan pengawasan administratif tersebut dilaksanakan di bawah arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, dan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi. Keduanya memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai prosedur, akuntabel, serta mendukung target Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas.
Melalui berbagai program pelayanan yang dilaksanakan, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan layanan AHU guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih tertib dan berdaya saing di Sulawesi Barat.



Comment