Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta musik dan lagu di sektor perhotelan dan restoran.
Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi General Manager Hotel Maleo, Arief Budi, beserta jajaran di Ruang Kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Saefur Rochim menjelaskan bahwa penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial di hotel maupun restoran merupakan bentuk pemanfaatan karya cipta yang memiliki konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembayaran royalti bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta. Melalui mekanisme ini, kita turut mendukung keberlangsungan industri kreatif nasional serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni,” ujar Saefur Rochim.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Juani.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap dapat memperkuat sinergi dengan pelaku usaha perhotelan dan restoran dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum, kepatuhan terhadap kewajiban royalti, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Audiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga tercipta ekosistem KI yang sehat, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Sementara itu, General Manager Hotel Maleo, Arief Budi, menyambut baik dan menyampaiakna Apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran atas sambutan yang diberikan.
Ia menyampaikan komitmen pihaknya untuk memahami serta memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan karya cipta di lingkungan usaha yang dikelola.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai kewajiban royalti menjadi bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang taat hukum dan menghargai hak-hak pencipta.



Comment