Mamuju, 11 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur yang profesional dan berintegritas.
“Kegiatan penilaian kompetensi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan ASN yang adaptif, profesional, dan memiliki kapasitas yang mumpuni dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Terkait dengan itu, Kabag TU dan Umum bersama sejumlah jajaran mengikuti pembukaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan pada Senin (11/5/2026) di Aula Oemar Seno Aji Kanwil Kemenkum Sulbar serta diikuti secara virtual melalui.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan karier ASN melalui penguatan kompetensi pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan itu, disampaikan bahwa pelaksanaan penilaian kompetensi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan metode penilaian yang mencakup aspek kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, panitia juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi Kementerian Hukum sehingga dibutuhkan SDM yang berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan apresiasi kepada seluruh panitia, tim assessor, dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menilai penilaian kompetensi merupakan bagian penting dalam mendukung penguatan kualitas aparatur di lingkungan Kementerian Hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (Kapuspenkom) menegaskan bahwa penilaian kompetensi bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen untuk memetakan potensi dan kemampuan pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatan secara optimal.
Seluruh tahapan penilaian, lanjutnya, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan integritas melalui metode serta instrumen yang telah terstandar.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BPSDM Hukum Kementerian Hukum dengan harapan pelaksanaan penilaian kompetensi dapat menghasilkan pejabat fungsional yang profesional, kompeten, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum.



Comment