KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan

Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan

Jambi – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Jambi sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Peresmian ini menjadi bagian dari implementasi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui akses keadilan yang merata.

 

Supratman menegaskan bahwa Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan jawaban untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

 

“Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi rakyat,” ujar Supratman saat peresmian di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi, Senin (28/04/2026).

Untuk Masyarakat, Kemenkum Sulbar Dukung Peresmian Posbankum di Jambi Oleh Menteri Hukum

 

Ia menyebut Posbankum akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang setara, sekaligus menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan di tingkat desa dan kelurahan.

 

Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, seluruh pemerintah kabupaten dan kota, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi atas kolaborasi dan dedikasi dalam pembentukan Posbankum sebagai wujud nyata mendekatkan layanan negara kepada masyarakat.

 

Tandatangani Maklumat, Kanwil Kemenkum Sulbar Siap Sukseskan Program Pemenuhan HAM di Sulawesi Barat 

Untuk mendukung keberlanjutan layanan, Kementerian Hukum juga akan memperkuat kompetensi para pelaksana melalui Learning Management System (LMS) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri agar pelatihan dapat menjangkau seluruh desa secara lebih efektif, efisien, dan terukur.

 

Secara nasional, saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia. Dengan capaian tersebut, seluruh desa dan kelurahan di Indonesia kini telah memiliki Posbankum sebagai bagian dari penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.

 

Menteri Hukum juga menginstruksikan seluruh Paralegal, Kepala Desa, dan Lurah agar rutin melaporkan layanan melalui aplikasi pelaporan Posbankum yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Sinergi Lintas Sektor KemenHAM Untuk Masyarakat 

 

“Pelaporan ini bukan sekadar administrasi, tetapi tolak ukur kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan hukum hadir hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

 

“Banyak persoalan di masyarakat seperti sengketa tanah, warisan, dan lainnya sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan tanpa harus sampai ke pengadilan. Kehadiran Posbankum menjadi jawaban atas harapan tersebut. Saya berharap Posbankum di Provinsi Jambi dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Al Haris.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa pembentukan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Jambi merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi, pemerintah daerah, kepala desa dan lurah, paralegal, serta 19 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.

 

Menurutnya, capaian 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah mampu memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa.

 

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan yang tidak dapat diatasi ketika seluruh pihak berjalan bersama dengan satu visi,” ujar Jonson.

 

Ia menegaskan Posbankum tidak boleh hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus berjalan optimal dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran layanan hukum. Jonson berharap Posbankum dapat menjadi model pelayanan hukum berbasis desa yang terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jambi.

 

Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *